Wednesday, February 17, 2010 at 6:47 PM |
Gw coba share dari yang gw dapat dari team functional, mungkin kita mengenal namanya customer atau pembeli nah di SAP menyebutnya Patner Function. Patner Function di SAP sebagai mandatory yang biasa di gunakan adalah. 1. Sold-to-Party : Pihak pembeli atau customer 2. Ship-to-Party : Pihak penerima barang 3. Bill-to-Party : Pihak penerima tagihan 4. Payer : Pihak pembayar Mungkin ngk jau beda dengan program esta ya ( kenangan lama ), balik lagi ke Patner Function. Kasus 1. ( pihak yang sama ) Umumnya terjadi untuk penjualan perorangan atau perusahaan yang simple. Misal A memesan barang, barangnya di kirim ke A, tagihannya di kirim ke A, yang bayar tagihanya si A. 1. Sold-to-Party : A 2. Ship-to-Party : A 3. Bill-to-Party : A 4. Payer : A Kasus 2. ( pihak berbeda ) Umumnya terjadi untuk penjualan perorangan atau perusahaan yang simple atau stok barang di perusaan tersebut habis. Misal A memesan barang  untuk di kirim ke C, tagihannya di kirim ke A dan yang bayar A. 1. Sold-to-Party : A 2. Ship-to-Party : C 3. Bill-to-Party : A 4. Payer : A Kasus 3 ( pihak berbeda ) Umumnya yang mempunyai cabang atau mempunyai kantor pusat. Misal A Cabang memesan barang, barangnya di kirim ke A Cabang tagihannya di kirim ke A Pusat yang bayar A Pusat. 1. Sold-to-Party : A Cabang 2. Ship-to-Party : A Cabang 3. Bill-to-Party : A Pusat 4. Payer : A Pusat dan masih banyak kasus kasus lainnya. Selain Patner Function mandatory masih ada yang lain yang telah di siapkan oleh SAP.
Posted by Shanto Labels:

0 comments: